FGD Hukum dan HAM UMUKA–Polda Jateng Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Berbasis Restorative Justice

Karanganyar, Selasa 28 April 2026 — Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) melalui kolaborasi dengan Pusat Studi Kepolisian Polda Jawa Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Hukum dan HAM sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Kegiatan ini mengangkat tema implementasi KUHP dan KUHAP dalam meningkatkan kinerja kepolisian, khususnya melalui pendekatan restorative justice pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Diskusi ini menjadi ruang strategis bagi akademisi dan praktisi untuk bertukar gagasan dalam merespons dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada, S.H., M.H., yang memaparkan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai solusi yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

“Pendekatan restorative justice menjadi penting dalam proses penegakan hukum, karena tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, keadilan bagi korban, serta penyelesaian yang lebih berimbang bagi semua pihak,” jelasnya.

Melalui FGD ini, peserta diajak untuk memahami bagaimana implementasi KUHP dan KUHAP dapat diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat modern, sekaligus memperkuat peran kepolisian dalam menjaga keadilan dan ketertiban secara lebih humanis.

Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara UMUKA dan Polda Jawa Tengah dalam menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang konstruktif, serta mendukung pengembangan kajian hukum yang aplikatif dan berdampak bagi masyarakat.

Dengan terselenggaranya FGD ini, diharapkan lahir gagasan dan rekomendasi yang mampu mendorong sistem hukum yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

HUMAS UMUKA SOLO