Pemilihan Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar
Periode 2026 - 2030
Mewujudkan Universitas Unggul, Berkemajuan, dan Berdaya Saing Global
Proses Pemilihan Telah Dimulai
Pemilihan Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Masa Jabatan 2026 - 2030
Berdasarkan Keputusan Senat Universitas, berikut Timeline untuk memilih pemimpin UMUKA untuk menuju masa depan yang lebih cerah.
| No. | Tahapan | Pelaksanaan |
|---|---|---|
| 1 | Pembentukan Panitia | 13 Januari 2026 |
| 2 | Penetapan Panitia | 14 Januari 2026 |
| 3 | Persiapan Sistem Pemilihan | 20 - 28 Februari 2026 |
| 4 | Sosialisasi Pemilihan Calon Rektor UMUKA | 28 Feb - 31 Mar 2026 |
| 5 | Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Calon Rektor UMUKA | 28 Feb - 31 Mar 2026 |
| 6 | Pemeriksaan Berkas Calon Rektor | 9 - 15 April 2026 |
| 7 | Pertimbangan AIK PWM Jateng | -- |
| 8 | Wawancara dan Tes Psikologi oleh Panitia Seleksi PP | -- |
| 9 | Penetapan & Pengusulan Calon Rektor ke PP | -- |
| 10 | Pelantikan & Serah Terima Jabatan | -- |
Peraturan Senat Pemilihan Rektor UMUKA 2026
Landasan hukum yang mengatur mekanisme Pemilihan Rektor UMUKA Periode 2025 – 2030
Persyaratan Bakal Calon Rektor
Syarat Umum :
- Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan manhaj Muhammadiyah.
- Telah menjadi anggota Muhammadiyah dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah.
- Setia pada prinsip – prinsip dasar perjuangan dan menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
- Taat pada aturan dan memiliki komitmen dalam mengembangkan Muhammadiyah.
- Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas.
- Memiliki komitmen dan menghidupkan diri dalam memajukan PTM.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang memiliki kompetensi pemeriksaan yang ditunjuk oleh Panitia.
- Tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Syarat Khusus :
- Berstatus sebagai dosen ber-homebase di Universitas Muhammadiyah Karanganyar dibuktikan dengan masa kerja paling sedikit 2 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dosen.
- Memiliki ijazah Doktor untuk calon Rektor.
- Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor untuk calon Rektor dibuktikan dengan surat keputusan jabatan akademik.
- Memiliki pengalaman menjadi pejabat struktural minimal setingkat Kaprodi, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik lektor pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
- Berusia paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik guru besar pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Syarat Umum :
- Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan manhaj Muhammadiyah.
- Telah menjadi anggota Muhammadiyah dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah.
- Setia pada prinsip – prinsip dasar perjuangan dan menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
- Taat pada aturan dan memiliki komitmen dalam mengembangkan Muhammadiyah.
- Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas.
- Memiliki komitmen dan menghidupkan diri dalam memajukan PTM.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang memiliki kompetensi pemeriksaan yang ditunjuk oleh Panitia.
- Tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Syarat Khusus :
- Berstatus sebagai dosen ber-homebase di Universitas Muhammadiyah Karanganyar dibuktikan dengan masa kerja paling sedikit 2 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dosen.
- Memiliki ijazah Doktor untuk calon Rektor.
- Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor untuk calon Rektor dibuktikan dengan surat keputusan jabatan akademik.
- Memiliki pengalaman menjadi pejabat struktural minimal setingkat Kaprodi, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik lektor pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
- Berusia paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik guru besar pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Syarat Umum :
- Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan manhaj Muhammadiyah.
- Telah menjadi anggota Muhammadiyah dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah.
- Setia pada prinsip – prinsip dasar perjuangan dan menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
- Taat pada aturan dan memiliki komitmen dalam mengembangkan Muhammadiyah.
- Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas.
- Memiliki komitmen dan menghidupkan diri dalam memajukan PTM.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang memiliki kompetensi pemeriksaan yang ditunjuk oleh Panitia.
- Tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Syarat Khusus :
- Berstatus sebagai dosen ber-homebase di Universitas Muhammadiyah Karanganyar dibuktikan dengan masa kerja paling sedikit 2 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dosen.
- Memiliki ijazah Doktor untuk calon Rektor.
- Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor untuk calon Rektor dibuktikan dengan surat keputusan jabatan akademik.
- Memiliki pengalaman menjadi pejabat struktural minimal setingkat Kaprodi, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik lektor pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
- Berusia paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik guru besar pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
Daftar Bakal Calon Rektor
Bakal Calon
[Nama Calon], [Gelar] ([Fakultas Calon])
Hasil Seleksi & Penetapan Calon Rektor
Berdasarkan hasil rapat Senat Universitas Muhammadiyah Karanganyar, berikut adalah Calon Rektor yang dinyatakan lolos seleksi tahap lanjut dan akan mengikuti uji publik/penyampaian visi-misi
Calon Rektor
[Nama Calon], [Gelar Calon]. ([Fakultas Calon])
Rektor Terpilih UMUKA Periode 2026-2030
[Nama Rektor],
Selamat dan Sukses atas terpilihnya Bapak/Ibu [Nama] sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar. Semoga amanah dalam mengemban tugas dan membawa UMUKA menjadi pusat keunggulan ilmiah dan islami.


