Beranda • Layanan Mahasiswa • Satgas PPKS

Satgas PPKS UMUKA

Pusat Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual. Ruang aman, rahasia, dan suportif untuk mendengarkan, mendampingi, serta melindungimu.

🔒

Kerahasiaan Mutlak

Sesi konseling, data laporan, dan identitasmu dilindungi secara ketat demi keselamatanmu.

🤝

Dukungan & Pemulihan

Pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga perlindungan akademis selama masa pemulihan.

🛡️

Tindakan Etis & Tegas

Satgas PPKS menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara objektif berdasarkan Permendikbudristek No.30/2021.

Formulir Pelaporan Kasus PPKS

Kamu tidak perlu takut. Tuliskan apa yang kamu alami atau saksikan secara perlahan. Kamu boleh mengisi nama/NIM atau mengosongkannya agar laporan terkirim secara anonim.

Terima kasih atas keberanianmu. Laporanmu telah terkirim secara aman ke sistem enkripsi internal Satgas PPKS. Tim kami akan segera menindaklanjuti dan menghubungimu (jika mencantumkan kontak) dalam waktu maksimal 1x24 jam. Kamu aman bersama kami.

Hotline Bantuan Cepat PPKS

Hubungi kontak darurat kami kapan pun kamu membutuhkan perlindungan atau respon segera:

📞 WhatsApp Hotline PPKS ✉️ satgas.ppks@umuka.ac.id

Lokasi Posko Fisik: Gedung Utama, Lantai 1, Ruang Khusus Satgas PPKS (Sayap Kanan).

Langkah Awal Pemulihanmu

Jika kamu mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus:

  • Amankan Diri: Carilah tempat yang paling membuatmu merasa aman secara fisik.
  • Simpan Bukti: Jangan menghapus bukti chat, foto, rekaman suara, atau pakaian terkait kejadian (jika ada).
  • Cari Pendamping: Hubungi sahabat terdekat atau kirim pesan ke hotline Satgas PPKS. Kamu tidak perlu menghadapi ini sendirian.

Alur Penanganan Laporan Satgas PPKS

Proses Objektif, Aman, dan Mengutamakan Korban

Satgas PPKS UMUKA memproses seluruh keluhan secara profesional dengan tahapan yang transparan:

Langkah 1
Penerimaan & Respon Laporan

Satgas merespon cepat laporan masuk dalam waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan asesmen awal kebutuhan darurat pelapor.

Langkah 2
Perlindungan & Pemulihan

Pemberian konseling psikolog klinis gratis, pendampingan hukum, serta penyesuaian kelas kuliah agar korban tidak bertemu pelaku.

Langkah 3
Pemeriksaan & Sanksi Etik

Pemeriksaan bukti-bukti secara objektif dan rekomendasi pemberian sanksi administratif/akademik tegas kepada pelaku.