Pemilihan Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar

Periode 2026 - 2030

Mewujudkan Universitas Unggul, Berkemajuan, dan Berdaya Saing Global

Proses Pemilihan Telah Dimulai

Pemilihan Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar (UMUKA) Masa Jabatan 2026 - 2030

Berdasarkan Keputusan Senat Universitas, berikut Timeline untuk memilih pemimpin UMUKA untuk menuju masa depan yang lebih cerah.

No.TahapanPelaksanaan
1Pembentukan Panitia13 Januari 2026
2Penetapan Panitia14 Januari 2026
3Persiapan Sistem Pemilihan20 - 28 Februari 2026
4Sosialisasi Pemilihan Calon Rektor UMUKA28 Feb - 31 Mar 2026
5Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas Calon Rektor UMUKA28 Feb - 31 Mar 2026
6Pemeriksaan Berkas Calon Rektor9 - 15 April 2026
7Pertimbangan AIK PWM Jateng --
8Wawancara dan Tes Psikologi oleh Panitia Seleksi PP--
9Penetapan & Pengusulan Calon Rektor ke PP--
10Pelantikan & Serah Terima Jabatan--

Peraturan Senat Pemilihan Rektor UMUKA 2026

Landasan hukum yang mengatur mekanisme Pemilihan Rektor UMUKA Periode 2026 – 2030

Persyaratan Bakal Calon Rektor

Syarat Umum :

  • Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam sesuai dengan manhaj Muhammadiyah.
  • Telah menjadi anggota Muhammadiyah dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah.
  • Setia pada prinsip – prinsip dasar perjuangan dan menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
  • Taat pada aturan dan memiliki komitmen dalam mengembangkan Muhammadiyah.
  • Memiliki pengalaman, kecakapan, dan kemampuan menjalankan tugas.
  • Memiliki komitmen dan menghidupkan diri dalam memajukan PTM.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang memiliki kompetensi pemeriksaan yang ditunjuk oleh Panitia.
  • Tidak pernah menjalani sanksi disiplin sedang.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Syarat Khusus :

  • Berstatus sebagai dosen ber-homebase di Universitas Muhammadiyah Karanganyar dibuktikan dengan masa kerja paling sedikit 2 (tiga) tahun dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dosen.
  • Memiliki ijazah Doktor untuk calon Rektor.
  • Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah lektor untuk calon Rektor dibuktikan dengan surat keputusan jabatan akademik.
  • Memiliki pengalaman menjadi pejabat struktural minimal setingkat Kaprodi, dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik lektor pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
  • Berusia paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun untuk Calon yang memiliki jabatan fungsional akademik guru besar pada waktu dicalonkan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Daftar Bakal Calon Rektor

Bakal Calon

Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I.

Hasil Seleksi & Penetapan Calon Rektor

Berdasarkan hasil rapat Senat Universitas Muhammadiyah Karanganyar, berikut adalah Calon Rektor yang dinyatakan lolos seleksi tahap lanjut dan akan mengikuti uji publik/penyampaian visi-misi

Calon Rektor

Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I.

Rektor Terpilih UMUKA Periode 2026-2030

Dr. H. Muh Samsuri, M.S.I.,

Selamat dan Sukses atas terpilihnya Bapak/Ibu [Nama] sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Karanganyar. Semoga amanah dalam mengemban tugas dan membawa UMUKA menjadi pusat keunggulan ilmiah dan islami.