UMKM di Karanganyar menghadapi tantangan kepatuhan hukum digital yang rendah akibat minimnya literasi dan sumber daya. Penelitian ini mengeksplorasi potensi dan tantangan penerapan AI sebagai solusi pemantauan regulasi secara real-time.
Menggunakan pendekatan kualitatif (wawancara mendalam dengan pelaku UMKM, praktisi IT, pakar hukum) dan yuridis normatif (studi dokumen hukum UU ITE & UU PDP).
Visualisasi data mengintegrasikan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Grafik donat memperlihatkan kesenjangan tajam adopsi teknologi: dari 40,4% UMKM yang terdigitalisasi, hanya 15,2% yang memanfaatkannya untuk akses regulasi, memvalidasi rendahnya literasi hukum di lapangan. Diagram blok memetakan delapan tema tantangan utama secara terstruktur mulai dari keterbatasan sumber daya hingga isu privasi.
AI berpotensi meningkatkan kepatuhan melalui deteksi dini pelanggaran, namun implementasinya terhambat faktor teknis dan budaya. Keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan kebijakan afirmatif pemerintah daerah


