Mengenal UMUKA

Identitas & Landasan Kelembagaan

Mewujudkan perguruan tinggi unggul penggerak peradaban islami yang berkemajuan di kaki Gunung Lawu, Karanganyar.

Visi Utama Institusi

"Menjadi perguruan tinggi yang unggul dan terkemuka sebagai kekuatan penggerak peradaban islami yang berkemajuan."

Pilar Catur Dharma

Misi Utama

01. PENDIDIKAN & PENGAJARAN

Pembelajaran Integratif

Menyelenggarakan pendidikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis OBE yang mendorong masyarakat berkemajuan dan berkeadaban.

02. RISET & INOVASI

Pengembangan Ipteks

Menyelenggarakan penelitian inovatif berskala nasional & internasional sebagai pengabdian kepada Allah SWT secara integral.

03. PENGABDIAN MASYARAKAT

Pemberdayaan Umat

Menerapkan karya ipteks secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat luas.

04. SDM & ENTREPRENEURSHIP

Karakter AIK & Kemandirian

Menumbuhkan insani berjiwa entrepreneur berlandaskan nilai-nilai Keislaman, Kemuhammadiyahan, dan Keindonesiaan.

05. TATA KELOLA (GUG)

Good University Governance

Mengembangkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan terakreditasi unggul.

06. MITRA & KERJASAMA

Kemitraan Global

Mengembangkan jejaring kerja sama strategis di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Tujuan Strategis Perguruan Tinggi

T-01

Menghasilkan lulusan kompeten dan berdaya saing tinggi di bidang sains dan teknologi.

T-02

Melahirkan pemikiran serta temuan riset inovatif berskala nasional dan internasional.

T-03

Menghasilkan karya pengabdian yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

T-04

Mewujudkan ekosistem kampus terkemuka berwawasan keislaman dan keindonesiaan.

T-05

Mewujudkan tata kelola institusi berbasis Good University Governance (GUG).

T-06

Membangun jaringan kemitraan strategis di tingkat lokal, nasional, dan global.

Makna Visual

Deskripsi & Filosofi Logo (Pasal 7 Statuta)

Logo UMUKA

Ciri Khas UMUKA

"Mengembangkan sumber daya insani yang cerdas, membangun peradaban utama, dan berjiwa entrepreneur berlandaskan Al Qur'an dan As Sunnah."

Elemen & Komponen Lambang

Segilima / Kelopak Bunga (5)

Mengandung maksud keinginan UMUKA untuk membentuk insan akademisi/profesional yang berjiwa Islami, berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Typography Font Futura

Tulisan identitas berkarakter kokoh, modern, dan futuristik dalam spirit Islam berkemajuan untuk memajukan Indonesia dan mencerdaskan bangsa.

Padi (19) & Kapas (12)

Melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran. Angka 19 dan 12 tangkai merujuk pada tahun berdirinya Persyarikatan Muhammadiyah (1912).

Lambang Muhammadiyah

Mempunyai makna bahwa Universitas Muhammadiyah Karanganyar mengemban dan menjalankan visi serta misi Persyarikatan Muhammadiyah.

Filosofi Warna Resmi

Merah Maroon Percaya diri tinggi, keberanian, kekuatan & keindahan
Putih (Tulisan) Kesucian, cahaya kebaikan & kerendahan hati
Hijau Damai, teduh, dan menentramkan hati
Kuning Emas Kebahagiaan dan kejayaan masa depan
Arah Pembangunan

Masterplan Kampus Terpadu 2026+

Jelajahi denah visual 3D dan proyeksi sarana prasarana modern UMUKA yang dirancang untuk mendukung ekosistem akademik OBE dan riset berbasis teknologi.

Landasan Hukum

Statuta & Dokumen Legalitas

SK Rektor Nomor: 036/KEP/III.3.AU.1.0/E/2026

Statuta Universitas Muhammadiyah Karanganyar merupakan pedoman dasar penyelenggaraan Catur Dharma perguruan tinggi yang sah dan mengikat seluruh civitas akademika.

📄 Unduh PDF Resmi

Ringkasan Poin Hukum Statuta UMUKA

Bab I: Ketentuan Umum & Identitas

Menetapkan kedudukan hukum Universitas Muhammadiyah Karanganyar sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di bawah naungan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Bab II: Catur Dharma Perguruan Tinggi

Penyelenggaraan Pendidikan OBE, Penelitian Sains/Teknologi, Pengabdian Masyarakat, serta Pembinaan Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK) sebagai pilar utama.

Bab III: Tata Pamong & Organisasi

Pembagian wewenang Senat Universitas, Rektorat, Badan Penjaminan Mutu (BPM), LPPM, serta struktur Dekanat di lingkungan fakultas.

Bab IV: Kode Etik & Kemahasiswaan

Aturan tata berperilaku, perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), kebebasan akademik, serta standar kelembagaan mahasiswa (ORMAWA).